Jumat, 22 Januari 2016

Pengantar Manajemen Aset

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah tetapi karena kurangnya pengelolaan yang baik sehingga warganya tetap miskin. Hal ini disebabkan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur yang belum memadai. Sumber daya alam yang melimpah harus dikelola secara berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karena itu pentingnya pengelolaan aset agar aset tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien serta bernilai tinggi. Supaya aset dapat dikelola secara profesional kita harus mengetahui dasar dasar tentang manajemen aset. Berikut akan dijelaskan definisi dan contoh-contoh aset.


Definisi Manajemen Aset Menurut Para Ahli


Menurut Sugiama (2013:15) “Manajemen aset adalah Ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membarukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien”.

Menurut Hasting (2010:4) “Asset management is concerned with applying technical and financial judgement and sound management practises to deciding with assets we need to meet our business aims, and then to acquiring and logistically sustaining the assets over their whole life, through to disposal". Dikatakan bahwa manajemen aset berkaitan dengan menerapkan penilaian teknis dan manajemen keuangan yang baik untuk memutuskan aset yang dibutuhkan agar tujuan bisnis terpenuhi lalu aset dapat diperoleh dan dipertahankan/dipelihara sampai aset tersebut dihapuskan.

Menurut Michell, (dalam Telli,2012:49) “Asset management is comprehensive, fully integrated strategy, process and culture directed at gaining greatest lifetime effectiveness, value, profitability and return from production and manufacturing equipment asset.” Manajemen aset yang komprehensif, terintegrasi strategi, proses dan budaya diarahkan pada mendapatkan terbesar efektivitas seumur hidup, nilai, profitabilitas dan kembali dari aset produksi dan manufaktur peralatan.

Jenis-Jenis Aset


Menurut Sugiama (2013:24) aset dapat dikelompokkan dalam beberapa dasar diantaranya:

  • Berdasarkan Bentuknya
Aset berwujud atau tangible assets adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera. Contohnya tanah atau lahan, bangunan, infrastuktur misalnya jalan raya, jembatan, irigasi, dan waduk, sumber daya alam seperti bahan tambang, hutan dan air.


Contoh aset berwujud bangunan berupa gedung
Jalan Cihampelas, Bandung
Foto oleh: Afriyani (2015)
Salah satu contoh aset berwujud berupa infrastruktur
Jalan Gatot Subroto, Cimahi
Foto oleh: Afriyani (2015)
Lahan Kosong
Cangkorah, Batujajar, Bandung Barat
Foto oleh: Afriyani (2015)
Kawah merupakan salah satu aset berwujud berupa sumber daya alam
Kawah Putih, Jalan Raya Soreang
Ciwidey, Bandung
Foto oleh: Afriyani (2015)

Bangunan berupa gedung merupakan salah satu contoh aset fisik
Gedung sekolah BPK Penabur
Jalan Jenderal Sudirman, Bandung
Foto oleh: Afriyani (2015)


Contoh aset berwujud
Stone Garden, Padalarang
Foto oleh: Afriyani (2015)

Aset tidak berwujud atau intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yang memiliki nilai ekonomi. Secara spesifik, aset tidak berwujud dibagi menjadi dua bentuk utama, yaitu:
1. Aset tidak berwujud hukum atau aset generik intelektual adalah kekayaan yang menghasilkan hak milik secara hukum dan dapat dipertahankan dalam pengadilan hukum atas kepemilikannya. Contohnya hak paten, hak cipta atas sebuah karya, dan hak atas rahasia dagang seperti daftar nama  pelanggan.

Hak merk dagang
Merk Oppo menghasilkan produk berupa telepon genggam
 Telkomsel merupakan contoh merk dagang produk kartu perdana
Foto oleh: Afriyani (2015)

Contoh Hak Merk Dagang
Samsung merupakan merk dagang untuk alat elektronik
Contoh produk merk samsung seperti handphone, netbook, televisi, dll.
Foto oleh: Afriyani (2015)
Contoh Hak Merk Dagang
Adorable Projects merupakan merk produk fashion wanita
Foto oleh: Afriyani (2015)
       Karya Hak Cipta
Lagu merupakan hak cipta hasil karya seni musik seseorang
Foto oleh: Afriyani (2015)
2.     Aset tidak berwujud kompetitif adalah kekayaan yang dihasilkan dari rangkaian aktivitas muatan kolaborasi beberapa pihak secara struktural dan sulit dibuktikan secara hukum. Contohnya tingkat produktivitas, rendahnya pemborosan sumberdaya, meningkatnya pendapatan, dan meningkatnya kepuasan pelanggan.

  • Berdasarkan Tujuannya
Aset komersial bertujuan untuk mendukung seluruh operasi perusahaan mencapai laba yang maksimum. Misalnya aset berupa bangunan seperti pertokoan, apartemen, dan perhotelan.


Gedung The Historich adalah salah satu aset yang bertujuan untuk komersil
The Historich merupakan gedung yang disewakan untuk keperluan tertentu misalnya untuk pernikahan
Jalan Station, Cimahi Tengah
Foto oleh: Afriyani (2015)


Hotel merupakan aset fisik yang bertujuan untuk komersil
Hotel Aston Primera Pasteur
Jl. Dr. Djunjunan, Bandung
Foto oleh: Afriyani (2015)
KFC merupakan contoh aset fisik yang bertujuan untuk komersil
Jalan Raya Cibabat, Cimahi
Foto oleh: Afriyani (2015)


Aset nonkomersial bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya aset pemerintah seperti jalan raya, waduk, irigasi, rumah sakit, dan sekolah.


Rumah Sakit Hermina
Jalan Doktor Djunjunan No. 107 Pasteur, Bandung
Foto oleh: Afriyani (2015)


Contoh aset fisik nonkomersial
Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kampus UPI
Foto oleh: Afriyani (2015)
Aset nonkomersial
Taman Kartini merupakan aset yang bertujuan bukan untuk komersial melainkan
Jalan Taman Kartini, Baros, Cimahi Tengah
Foto oleh: Afriyani (2015)

  • Berdasarkan hubungannya dengan pengelolaan aset secara spesifik
  1. Aset finansial
  2. Aset fisik
  3. Human assets
  4. Aset informasi
  5. Aset tidak berwujud

Siklus Aset


 Siklus Alur Aset
(Sugiama,2013:27)

Menurut Dr. A. Gima Sugiama dalam bukunya Manajemen Aset Pariwisata  (2013) menjelaskan siklus alur aset sebagai berikut: 

  1. Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi.
  2. Pengadaan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset atau barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset yang bersangkutan.
  3. Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.
  4. Legal audit aset adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut.
  5. Penilaian aset adalah proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (intangible assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
  6. Pengoperasian aset adalah serangkaian kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi.
  7. Pemeliharaan aset adalah sebuah system yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumberdaya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat berfungsi sebagaimana diharapkan.
  8. Pembaharuan/Rejuvenasi aset adalah membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut.
  9. Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset  Pemusnahan aset adalah tindakan penghapusan yang menimbulkan konsekuen untuk menghapus aset itu dari daftar aset organisasi bersangkutan. 
  10. Pengalihan aset adalah pengalihan kepemilikan aset dari suatu pihak kepada pihak lain sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain.

Sumber referensi:
Sugiama, A Gima.2013. Manajemen Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal. Bandung: Guardaya Intimarta.

Sumber lainnya:
Hastings, Nicholas Anthony John.2010. Physical Asset Management. London: Springer.
Telli Van der Lei, Paulien Herder, Ype Wijnia.2012.Asset Management: The State of the art in Europe from a Life Cycle Perspective. London: Springer.